Thursday 4 April 2019

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

     Oke gaeessss... Kali ini akan mengulas tentang KPMD, apa itu?
Tetep sambil ngopi ya gaeesss...

     Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan orang- orang yang sangat dekat dengan masyarakat Desa dan pemerintahan Desa. Dapat dikatakan KPMD sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
     Notabene sebagai orang terdekat, tentunya KPMD jauh lebih paham, tahu dan mengerti tentang kondisi desanya yang sesungguhnya. KPMD sebagai penggerak prakarsa masyarakat Desa dan yang mendampingi desanya secara terus menerus, bukan oleh tenaga pendamping desa.
     Salah satu fokus pendamping Desa memperkuat kaderisasi bagi KPMD, dengan tidak tertutup peluang untuk kaderisasi komponen masyarakat lainnya.
     Oleh sebab itu, pendamping Desa dalam melaksanakan tugas pendampingan harus mampu mendorong lahirnya kader-kader desa yang militan dan berjiwa sukarela dalam membangun Desanya.
     Kader Desa adalah juru kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat Desa untuk bergerak dalam pencapaian cita-cita bersama menuju Desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.
     Dalam permendesa PDTT No.3/2015 tentang Pendampingan Desa. Disebutkan, KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
     Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa tidak menjadi bawahan dari suprastruktur Pelaku Pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan dipusat dan provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan.
     Jadi Begitu ya gaeessss...

No comments:

Post a Comment