Monday 1 April 2019

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Salam dari Desa Gaeessss...

     Kali ini akan mengulas tentang BPD,apa itu?
     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD merupakan lembaga Mitra Pemerintah Desa. Didalam struktur pemerintah desa posisi BPD sejajar dengan Kepala Desa. Keduanya sama-sama di SK-kan oleh Bupati/Walikota dan sama-sama dipilih oleh Masyarakat Desa. BPD bisa dikatakan parlemennya Desa. Banyak sebutan lain dari BPD antara lain ; Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dan masih ada yang lainnya.
     Bicara tentang tugas BPD tentu harus tahu dasar hukumnya terlebih dahulu. Dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengaturnya dan juga Permendagri nomor 110 Tahun 2016 telah menjelaskan aturan pelaksanaanya.
Dalam Undang-Undang Desa pada pasal 55, Tugas BPD terbagi menjadi 3 ayat.

ayat 1 : Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
ayat 2 : Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
ayat 3 : Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
     Ada beberapa persyaratan penting untuk menjadi pengurus BPD yang tertuang dalam Undang-Undang Desa, diantaranya :

• Berusia paling rendah 20 ( duapuluh) tahun atau sudah/pernah menikah,
• Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dan
• Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa.

Untuk lebih detailnya ada dipasal 57 Undang-Undang Desa.
     Masa jabatanya sama dengan Kepala Desa yaitu selama 6 Tahun. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan Tokoh atau pemuka masyarakat lainya. Jumlah anggota BPD paling sedikit 5 orang paling banyak 9 orang, dengan perhitungan Gasal dan dapat dipilih secara berturut-turut sampai 3 kali.
Untuk struktur BPD dengan komposisi 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua dan 1 orang sekretaris.
     Sekiranya begitulah uraian singkat tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mudah-mudahan bisa sedikit memahami tentang tugas pokok BPD sesuai dengan peraturan Undang-Undang Desa.
     Dan semoga Desamu,Desaku dan Desa kita semua sejahtera.

No comments:

Post a Comment