Thursday, 25 April 2019

Rembug Desa

Oke gaeeesss... jumpa lagi di Blog Desaku 

    Sesuai Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan hak otonomi dan kewenangan penuh untuk mengelola secara langsung sumber daya manusia dan sumber anggaran serta menempatkan desa sebagai posisi yang sangat strategis dalam tatanan sistem pemerintahan.
foto dok.kegiatan desa Somorejo
     Oleh sebab itu, pentingnya kegiatan program Rembug Desa sangat diharapkan untuk membangkitkan spirit atau semangat warga masyarakat untuk membangun desanya secara bergotong-royong.
Rembug Desa dapat dijadikan sebagai ajang untuk saling bertukar pikiran dan pendapat yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program pembangunan desa.
     Melalui Rembug Desa juga dapat mengurangi beban tugas dari Kepala Desa dalam melaksanakan program dan kegiatannya. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan hanya milik pemerintah desa melainkan juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat, oleh karenanya  pemberdayaan masyarakat desa melalui kegiatan Rembug Desa sangatlah penting guna meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam membangun diri dan lingkungan desanya.
     Berharap melalui kegiatan Rembug Desa dapat meningkatkan upaya langkah perbaikan dan penyempurnaan dalam peningkatan kwalitas pelayanan publik sekaligus penggerak dan motivasi untuk membangkitkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk mencapai kesejahteraan.
Dari desaku, desamu dan desa kita semua mari membangun bangsa dalam kebhinekha-an demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

No comments:

Post a Comment