Sunday 14 April 2019

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Haiii...gaesss

     Jadi begini gaesss... Menurut undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah "badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa".
     Jadi dapat dipahami ya gaeesss... BUMDes sebagai lembaga usaha Desa yang menjadi wadah untuk menampung kegiatan ekonomi dan pelaksanaan fungsi pelayanan umum yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Desa guna memperkuat perekonomian Desa dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
     Mendirikan BUMDes merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 pasal 33 untuk melaksanakan pengelolaan ekonomi berbasis kekeluargaan. Agar setiap warga Desa dapat mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi ditingkat Desa, juga untuk menjamin terlaksananya perlindungan sosial di Desa. Melalui BUMDes masyarakat Desa diberdayakan untuk mengelola usaha perkonomian secara otonom.
     Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat BUMDes juga untuk mencegah berkembangnya usaha-usaha kapitalistis di perdesaan yang mengancam kehidupan dan nilai-nilai budaya gotong-royong yang berkembang pada masyarakat Desa.
     Kira-kira seperti itu gaeesss... sekilas tentang BUMDes. 
Semoga di Desamu, Desaku dan Desa kita semua, bisa mendirikan BUMDes ya gaaeesss...

No comments:

Post a Comment