Saturday 14 September 2019

Perangkat Dalam Struktur Pemerintah Desa Yang Baru

    Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2014 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa merupakan unsur dari pimpinan Pemerintah Desa dengan dibantu oleh Perangkat Desa.
Sedangkan Perangkat Desa dijelaskan diayat 2 pasal 2 yang berbunyi bahwa Perangkat Desa terdiri atas, Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan.

Lalu Apa itu Sekretariat Desa?

     Mari kita pelajari gaess... biar paham, jika kita berkunjung ke Balai Desa pasti sering melihat atau membaca nama plang Ruang Sekretariat. Ruangan itulah yang mengurusi segala urusan tentang surat menyurat Desa, Administrasi, Keuangan dan urusan yang lainnya.
Dalam hal pimpinan Sekretaris Desa-lah yang mempunyai kewenangan dalam mengurusi Sekretariat Desa dibantu Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan umum dan perencanaan.

Lalu Apa itu Pelaksana Teknis?

     Dalam hal teknis, Kepala Desa dibantu oleh 3 Kepala seksi. Kepala seksi tersebut mengurusi bidang Operasional atau sesuai dengan bidang urusannya masing-masing.
     Untuk Kepala seksi Pemerintahan biasanya mengurusi yang berkaitan dengan Pemerintahan seperti mengurusi masalah pembuatan KTP, KK, Surat-Surat yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa.
     Kepala seksi Kesejahteraan biasanya mengurusi masalah pembangunan yang dulu dipegang oleh kaur pembangunan. Selain itu, Kasi juga mengurusi masalah pendataan penduduk miskin atau data Restra Desa.
     Lalu Kepala seksi Pelayanan memiliki tugas dalam sosialisasi-sosialisasi terkait pencegahan narkoba, sosialisasi peraturan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa juga pembinaan kemasyarakatan Desa.

Kemudian Apa itu Pelaksana Kewilayahan?

     Pelaksana Kewilayahan atau sering disebut juga dengan Kepala Dusun (Kadus). Tugas utamanya ialah membantu Kepala Desa dalam mengurusi diwilayahnya. Biasanya Kadus membawahi beberapa RT untuk dibina dan diberdayakan. Selain itu juga, Kepala Dusun mempunyai peranan penting dalam hal pengawasan pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing.
     Jadi begitulah kira-kira penjelasan singkat terkait tentang struktur Pemerintah Desa dengan beberapa tugasnya. Meskipun tidak menyeluruh mudah-mudahan bisa menjadi pengetahuan buat kita semua,dan sebagai warga Desa yang baik harus  peduli terhadap jalannya Pemerintahan Desa yang ada di Desa kita semua.
     Salam dari Desa Somorejo kecamatan Bagelen kabupaten Purworejo.

No comments:

Post a Comment