Dalam kaidah perundang-undangan, RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa , Visi dan Misi Desa dan Rencana Program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang masuk ke Desa.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun. Maksud penyusunan RKP Desa adalah untuk menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan Desa yang sesuai dengan kebutuhanya.
Pemerintah Desa dapat menolak program/kegiatan dari Supra Desa jika tidak sesuai dengan perencanaan,prioritas pembangunan berskala Desa dan kebutuhan masyarakat Desa.
Sesuai Undang-undang Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam pasal 29 peraturan ini disebutkan :
● Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
● RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan Rencana Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
● RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
● RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
● RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Rancangan RKP Desa harus selaras dengan kondisi Objektif Desa. Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain :
Keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal,pengarus utamaan perdamaian serta kearifan lokal.
Oleh karena itu, jika proses penyusunan RKP Desa benar-benar dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat maka akan mendorong percepatan pembangunan sekala Desa menuju kemandirian Desa.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun. Maksud penyusunan RKP Desa adalah untuk menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan Desa yang sesuai dengan kebutuhanya.
Pemerintah Desa dapat menolak program/kegiatan dari Supra Desa jika tidak sesuai dengan perencanaan,prioritas pembangunan berskala Desa dan kebutuhan masyarakat Desa.
Sesuai Undang-undang Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam pasal 29 peraturan ini disebutkan :
● Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
● RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan Rencana Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
● RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
● RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
● RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Rancangan RKP Desa harus selaras dengan kondisi Objektif Desa. Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain :
Keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal,pengarus utamaan perdamaian serta kearifan lokal.
Oleh karena itu, jika proses penyusunan RKP Desa benar-benar dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat maka akan mendorong percepatan pembangunan sekala Desa menuju kemandirian Desa.
No comments:
Post a Comment