Tuesday 12 February 2019

Desa Membangun

     Dalam regulasi UU desa yang baru, Undang-undang no 6 tahun 2014. Paradigma pembangunan desa mengalami perubahan konsep dan spirit dari era sebelumnya. yakni dari spirit " mbangun deso " menjadi " deso mbangun ".

Bedanya apa bro ?
masyarakat terlibat langsung dalam membangun
     Desa membangun menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, dimana desa dapat merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri dan memberdayakan sendiri warga masyarakatnya. Sedangkan, pemerintah yang lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor dan mengawasi.

     Ini berbeda dengan pola pembangunan desa yang dulu dijalankan sebelum ada UU no 6 tahun 2014. Dahulu desa hanya dijadikan sebagai obyek pembangunan. Selama itu pembangunan desa ditentukan oleh struktur diatasnya yakni kecamatan, kabupaten dan provinsi. Desa sebagai pemilik kedaulatan hanya berperan sebagai penonton. Akibatnya, pembangunan desa seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan sebagian meleset jauh dari target yang ingin dicapai. model pembangunan seperti itu disebut " membangun desa ".

     Keunggulannya desa membangun gaess...

-   Masyarakat desa ikut terlibat dalam proses pembangunan desanya.

-   Masyarakat desa ikut menentukan sendiri prioritas dan visi pembangunan desanya melalui keputusan yang dilakukan dalam musyawarah desa.

-   Masyarakat desa terdorong menjadi mandiri dalam merumuskan langkahnya membangun kesejahteraan desa.

-   Masyarakat desa menjadi lebih bersemangat menjalankan pembangunan desanya karena mereka memiliki hak dan wewenang menentukan apa yang dibutuhkan desanya.

-   Masyarakat desa bisa mengelola potensi desanya secara swakelola.

     Adanya UU no 6 tahun 2014 merupakan perwujudan dari pengakuan dan penghormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) terhadap desa dengan keberagaman yang dimilikinya.

Oke gaess... Desaku, desamu dan desa kita tetep indonesia ya gaess...

Ojo lali gaess... klik Follow

No comments:

Post a Comment